Sifat kerugian Transportasi Laut
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Departemen Perhubungan (RPJP Dephub) adalah dokumen perencanaan pembangunan yang berupa kebijakan transportasi dan bersifat indikatif untuk periode 20 (dua puluh) tahun ke depan, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Tatanan Makro Strategis Perhubungan, mencakup kurun waktu mulai tahun 2005 hingga tahun 2025.
Perbedaan berdasarkan strategi pengembangan angkutan laut secara parsial, maka strategi peningkatan kapasitas armada angkutan laut nasional adalah:
1) Merancang jenis kapal yang tepat untuk daerah operasi tertentu;
2) Mengoptimalkan lembaga pendanaan baik bank maupun non bank;
3) Memberikan insentif yang wajar dalam iklim usaha angkutan laut nasional;
4) Menyederhanakan pemberian fasilitas pajak bagi usaha di bidang angkutan laut nasional;
Penciptaan iklim usaha dan investasi yang kondusif antara lain dilakukan melalui regulasi terkait dengan pemberian kemudahan perbankan dan fasilitas perpajakan serta penetapan term of trade yang berpihak kepada industri pelayaran nasional, sehingga dapat meningkatkan kinerja industri pelayaran di Indonesia.
2) Pendanaan
Kebutuhan pendanaan bagi pengembangan angkutan laut nasional diharapkan dapat diperoleh baik dari lembaga keuangan bank maupun non bank, disamping kemampuan industri pelayaran untuk berkembang dengan hasil aktivitas usahanya sendiri. Pemerintah dalam hal ini akan berperan sebagai fasilitator untuk menjembatani kesenjangan pembiayaan melalui mekanisme seperti two-step loan dan berbagai skema pendanaan lainnya. Minat lembaga keuangan untuk membiayai peremajaan dan pembangunan armada pelayaran nasional perlu didukung oleh iklim usaha yang kondusif dan kepastian adanya muatan yang diangkut oleh perusahaan pelayaran.
Perbedaan berdasarkan strategi pengembangan angkutan laut secara parsial, maka strategi peningkatan kapasitas armada angkutan laut nasional adalah:
1) Merancang jenis kapal yang tepat untuk daerah operasi tertentu;
2) Mengoptimalkan lembaga pendanaan baik bank maupun non bank;
3) Memberikan insentif yang wajar dalam iklim usaha angkutan laut nasional;
4) Menyederhanakan pemberian fasilitas pajak bagi usaha di bidang angkutan laut nasional;
Macam macam kasus di Indonesia yaitu :
1) Penciptaan Iklim Usaha yang KondusifPenciptaan iklim usaha dan investasi yang kondusif antara lain dilakukan melalui regulasi terkait dengan pemberian kemudahan perbankan dan fasilitas perpajakan serta penetapan term of trade yang berpihak kepada industri pelayaran nasional, sehingga dapat meningkatkan kinerja industri pelayaran di Indonesia.
2) Pendanaan
Kebutuhan pendanaan bagi pengembangan angkutan laut nasional diharapkan dapat diperoleh baik dari lembaga keuangan bank maupun non bank, disamping kemampuan industri pelayaran untuk berkembang dengan hasil aktivitas usahanya sendiri. Pemerintah dalam hal ini akan berperan sebagai fasilitator untuk menjembatani kesenjangan pembiayaan melalui mekanisme seperti two-step loan dan berbagai skema pendanaan lainnya. Minat lembaga keuangan untuk membiayai peremajaan dan pembangunan armada pelayaran nasional perlu didukung oleh iklim usaha yang kondusif dan kepastian adanya muatan yang diangkut oleh perusahaan pelayaran.
Komentar
Posting Komentar